GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial WA (43) menganiaya teman wanitanya karena menolak ajakannya untuk berhubungan intim di sebuah kamar penginapan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembal Kompol Jhon Firdaus mengatakan peristiwa tersebut bermula saat WA bersama korban inisial DAL (26) hendak mencari tempat tinggal.
Dalam perjalanan, keduanya sempat ke rumah teman korban yang berada di Kampung Suka Ramai, Bagan Batu.
Karena sedang asyik, korban enggan untuk diajak pelaku ke penginapan.
“Pelaku ini bermaksud mengajak korban berhubungan intim,” katanya, Senin (27/2).
Korban juga sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. WA pun melakukan tindak pidana penganiayaan DAL memakai tangan dan handphone.
“Korban mengalami luka memar dan hidungnya pendarahan,” ujarnya.
Pelaku yang sudah kesal kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Jhon mengatakan korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. (ant)