GenPI.co Riau - Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP menertibkan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabuppaten Indragiri Hulu.
Penertiban tersebut dilakukan di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang pada pukul 14.00 WIB, Rabu (22/2).
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan ada sebanyak 66 unit bocai atau rakit untuk menambang yang dimusnahkan dalam penertiban itu.
Pemusnahan disaksikan juga oleh kepala desa serta perangkat setempatnya.
“66 rakit dimusnakan dengan cara dibakar dan mesinnya dirusak,” katanya dikutip dari media center Riau, Kamis (23/2).
Lokasi tambang emas ilegal itu jauh dari permukiman. Tim harus berjalan kaki sejauh 1,5 kilometer karena tidak ada akses jalan.
Setelah tiba di lokasi, para penambang ilegal tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan.
Misran mengungkapkan petugas juga menyita empat sepeda motor milik penambang, alat membuat rakit dan sejumlah barang lain untuk barang bukti.
Misran mengatakan kasus penambangan emas ilegal ini akan terus ditindaklanjuti.
“Para pelaku yang terlibat akan terus diburu oleh tim gabungan,” ucapnya. (*)