GenPI.co Riau - Dua anggota polisi di Polres Rokan Hilir dipecat secara tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota polisi itu dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir di Mapolres pada Senin (20/2).
Adapun dua personel polisi yang dipecat itu yakni Bripka M Rafi dan Bripka Suhendri.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan keputusan pemecatan tersebut karena keduanya terbukti terlibat tindak pidana narkoba.
“Dua oknum itu saat ini masih menjalani tahanan di Lapas,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (21/2).
Sementara, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan hukuman ke personelnya.
“Ini bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menghukum personel yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Andrian menyampaikan harapannya supaya pemecatan terhadap dua anggota polisi ini menjadi instropeksi seluruh personel supaya menjadi pribadi yang baik.
Dia pun berharap supaya ke depannya tak ada lagi anggota polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran.
“Jadikan instropeksi dan cerminan dalam menjalankan tugas secara profesional dan tanggung jawab,” ucapnya. (*)