GenPI.co Riau - Penyidik Disnaker Riau menetapkan pria berinisial JK yang merupakan direktur perusahaan kelapa sawit PT NHR Indragiri Hulu sebagai tersangka.
Kabid Pengawasan Disnaker Riau Rival Lino mengatakan JK diduga menghalangi proses penyidikan terkait kasus laporan dari seorang pria bernama Irianto Wijaya.
“JK diduga telah menghalangi penyidik dalam bekerja,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/2).
Rival mengungkapkan sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1951 pasal 6 ayat 1, siapa pun yang menghalangi pegawai dalam melakukan kewajiban maka bisa dihukum.
Adapun hukumannya yakni maksimal tiga bulan atau dengan sebesar Rp 500 ribu.
“Penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan. Kami sedang proses langkah selanjutnya,” tuturnya.
Disnaker Riau sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dari pemilik saham PT NHR Hendry Wijaya.
Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin di daerah Siberida, Indragiri Hulu ini juga bergulir di Polda Riau.
Indra Wijaya yang merupakan anak dari Hendry Wijaya mengungkapkan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau pada akhir 2022 lalu.
“Kasus itu sesuai dengan laporan polisi, tertanggal 19 Desember 2022,” ucapnya. (ant)