GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian mesin air dan pipa besi setelah sempat viral di media sosial.
Aksi dua pelaku tersebut terekam kamera pengawas. Videonya kemudian viral di media sosial.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dari video yang viral itu.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/2).
Pelaku yang berinisial ES (37) dan RH (30) ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/2) lalu.
Dari hasil interogasi, mereka nekat melakukan pencurian itu karena ingin membeli narkoba. Barang hasil curian pun hanya dijual sebesar Rp 100 ribu.
Mereka juga diketahui merupakan seorang residivis kasus penggelapan dan narkoba. RH sendiri baru bebas dari penjara tiga bulan lalu.
“Uang Rp 100 ribu hasil penjualan barang curian itu untuk membeli narkoba,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut disangkakan pasal 363 Jo 65 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukumnya,” ucapnya. (ant)