GenPI.co Riau - 9.296 pasangan di seluruh wilayah Riau menjalani proses perceraian sepanjang 2022 lalu. Dari jumlah itu, terbanyak di Pekanbaru ada 1.823 kasus perceraian.
Sedangkan di urutan kedua ditangani Pengadilan Agama Bangkinang dengan jumlah 1.297 kasus, dan Pasir Pengaraian ada 833 kasus.
Data yang didapat dari Pengadilan Tinggi Agama Riau, faktor utama dari perceraian itu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Angka kasus penyebab perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran itu mencapai 7.469.
Kemudian untuk faktor kedua yakni perangai salah satu pasangan yakni judi, dipenjara dan meninggalkan pasangannya dengan jumlah 1.710.
Lalu untuk faktor ekonomi tidak terlalu signifikan, yakni ada 675 kasus.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Muhammad Yusar mengatakan tingginya perceraian ini karena pernikahan yang cukup banyak.
“Salah satu penyebabnya, tingginya pernikahan sehingga perceraian pun tinggi,” klaimnya.
Yusar mengatakan pernikahan yang dilakukan belum tentu sesuai dengan harapan awal pasangan.
“Pasangan kemudian mencari solusi. Lalu ujungnya pada cerai,” ucapnya. (ant)