Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan

10 Februari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru gedung SMAN 1 Tembilan.

Kasus yang diselidiki tim Pidus Kejari Inhil sejak 19 Mei 2022 lalu itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra mengatakan empat tersangka itu di antaranya berinisial MFL yang merupakan kuasa pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan di Rutan Pekanbaru

Kemudian SS berperan sebagai konsultan pengawas. Lalu ada inisial DA yang merupakan pelaksana pekerjaan.

“Selanjutnya, KA pejabat pembuat komitmen,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Serangan Harimau di Inhil, BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak

Haza mengungkapkan para tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:  Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa di Inhil Dibekuk

Aturan tersebut mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa masalah dalam pembangunan gedung SMAN 1 Tembilan itu. Salah satunya yakni tidak ada pemasangan keramik di kelas.

Selain itu juga pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan juga tidak dianggarkan. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU