GenPI.co Riau - Dinas Perhubungan Pekanbaru melawang truk angkutan barang beroperasi selama libur Lebaran.
Peraturan untuk truk bertonase tinggi tersebut akan berlaku mulai H-3 Idulfitri.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai arahan kementerian.
Tujuannya ialah untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.
"Kelengkapan, kondisi mobil layak jalan harus dipastikan,” kata Yuliarso, Jumat (22/4).
Dia menjelaskan hal itu adalah syarat utama agar keselamatan pengendara bisa lebih terjamin.
“Bagaimanapun itu syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso.
Yuliarso mengatakan angkutan barang dilarang beroperasi karena berkaitan dengan kendaraan mudik Lebaran.
Kemungkinan besar kendaraan-kendaraan itu akan menggunakan jalur yang menghubungkan antarkabupaten dan provinsi.
"Jadi, kendaraan barang itu mungkin tidak berjalan," ucap Yuliarso. (pekanbaru.go.id)