GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial SAL (32) di Medan karena terlibat tindak pidana penipuan sebesar Rp 6,7 miliar.
Mantan karyawati PT Bank CIMB NIaya Cabang Pekanbaru tersebut ditangkap pada Sabtu (4/2) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) ke nasabah prioritas dengan keuntungan 9,5 persen per bulan.
Dia menawarkan dan menjual produk ke nasabah proritas bank tempatnya bekerja pada Desember 2020 silam.
SAL menyerahkan trade confirmation palsu untuk meyakinkan korbannya. Korban pun berhasil dikelabuhi, dan mengirimkan sejumlah uang.
Namun saat korban minta pencairan dan keuntungannya, SAL tak bisa memberikannya dengan alasan tidak bisa dilakukan secara langsung.
Dari hasil interogasi, SAL mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk bermain trading serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Petugas masih melakukan tracing aset hasil kejahatan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/2).
Sunarto mengimbau supaya warga waspada dan mengecek kebenaran terlebih dahulu ketika ada suatu penawaran.
“Jika jeli sejak awal mencuriakan. Bank kalau memberi Bungan 4 persen per tahun, tapi ini dijanjikan 9,5 persen per bulan,” ucapnya. (ant)