Terlibat Geng Motor di Riau, Anak-anak Bisa Diproses Hukum

06 Februari 2023 16:00

GenPI.co Riau - Kriminolog dari Universitas Riau Erdiansyah menyebut geng motor mayoritas anak di bawah umur yang bertindak kriminal tetap bisa diproses hukum.

Erdiansyah mengatakan aksi geng motor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap bisa diproses pidana.

Terlebih para anggota geng motor sudah merusak fasilitas umum, mengganggu orang lain dan membawa senjata tajam.

BACA JUGA:  Polda Riau Buru Penyebar Hoaks Geng Motor Bikin Ulah di Pekanbaru

Menurut Erdiansyah, anak usia 12 sampai 17 tahun bisa diminta pertanggungjawaban jika sudah melakukan tindak pidana.

“Penegak hukum bisa menindak tegas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/2).

BACA JUGA:  Polda Riau Bekuk Anggota Geng Motor Resahkan Warga, 4 Ditangkap

Erdiansyah mengungkapkan dalam sistem peradilan pidana, hukuman anak di bawah umur ada ketentuannya.

“Hukumannya akan dikurangi sepertiga dari hukuman orang dewasa,” ucapnya.

BACA JUGA:  Aksi Kriminal, Polresta Pekanbaru Tangkap Belasan Anggota Geng Motor

Aksi geng motor baru-baru ini meresahkan warga terutama di Kota Pekanbaru. Kepolisian pun telah berhasil menangkap mereka setelah bertindak kriminal.

Belasan anggota geng motor itu diketahui mayoritas masih anak di bawah umur.

Para anggota geng motor itu diketahui melakukan perusakan, hingga penganiayaan terhadap pengguna jalan lainnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU