Tuntutan Mahasiswa Mental, Anggota DPRD Riau Aman

23 April 2022 15:00

GenPI.co Riau - Posisi Anggota DPRD Riau Agung Nugroho aman meskipun sempat digoyang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPR) Provinsi Riau.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 berisi tidak akan memproses laporan AMPR.

BK menilai laporan AMPR tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D dalam Perwan Nomor 49 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Marah ke Plt Bupati Kuansing, Ketua DPRD: Tak Usah Nantang

Di antaranya ialah dugaan pelanggaran meliputi uraian singkat tentang fakta yang dilakukan saat pengaduan serta kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti permulaan.

BK DPRD Riau sudah mengadakan rapat internal. Materi muatan yang dikeluhkan terjadi pada 2009/2010. Saat itu Agung belum menjadi anggota DPRD Riau.

BACA JUGA:  Demonstrasi Mahasiswa Hari Ini, Jangan Lewat DPRD Riau

"Laporan tidak memenuhi syarat formal karena pada saat acara, teradu belum menjabat sebagai anggota DPRD Riau," kata Ketua BK Sukarmis, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan hasil putusan BK kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Riau Desak Pembangunan Jalan Dihentikan

Sebelumnya, AMPR Provinsi Riau mendesak DPRD Riau mencopot Agung Nugroho.

Koordinator aksi Andre Ramadhan menilai Agung Nugroho sudah melakukan pelanggaran etika.

Menurut dia, perbuatan Agung merugikan psikologis mantan istri dan anak.

"Kami ke sini untuk meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR tersebut " kata Andre, Senin (28/3/2022). (ant)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU