GenPI.co Riau - Posisi Anggota DPRD Riau Agung Nugroho aman meskipun sempat digoyang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPR) Provinsi Riau.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 berisi tidak akan memproses laporan AMPR.
BK menilai laporan AMPR tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D dalam Perwan Nomor 49 Tahun 2014.
Di antaranya ialah dugaan pelanggaran meliputi uraian singkat tentang fakta yang dilakukan saat pengaduan serta kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti permulaan.
BK DPRD Riau sudah mengadakan rapat internal. Materi muatan yang dikeluhkan terjadi pada 2009/2010. Saat itu Agung belum menjadi anggota DPRD Riau.
"Laporan tidak memenuhi syarat formal karena pada saat acara, teradu belum menjabat sebagai anggota DPRD Riau," kata Ketua BK Sukarmis, Jumat (22/4).
Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan hasil putusan BK kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, AMPR Provinsi Riau mendesak DPRD Riau mencopot Agung Nugroho.
Koordinator aksi Andre Ramadhan menilai Agung Nugroho sudah melakukan pelanggaran etika.
Menurut dia, perbuatan Agung merugikan psikologis mantan istri dan anak.
"Kami ke sini untuk meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR tersebut " kata Andre, Senin (28/3/2022). (ant)