GenPI.co Riau - Disnakertrans Riau menyebut tewasnya seorang pekerja di sumur minyak Kabupaten Siak karena standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak sesuai.
Seorang pekerja berinisial DS (22) sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Kabupaten Siak mengalami kecelakaan hingga nyawanya melayang beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait tewasnya pekerja tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan, standar K3 PT ACS tidak sesuai. Penyebab kecelakaan kerja itu ada pada crane yang belum sesuai K3,” katanya dikutip dari media center Riau, Jumat (3/2).
Imron mengungkapkan atas kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
Selain itu juga meminta Dirjen Pengawasan untuk menggelar pertemuan dengan PT Pertamina untuk membahas permasalahan kecelakaan kerja ini supaya tak terulang.
Imron menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan PT ACS terkait kewajiban membayar santunan jaminan kecelakaan kerja.
Imron mengatakan santunan kepada ahli waris nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyebut besaran santunan yang akan diberikan tersebut yakni kisaran Rp 200 juta.
“Jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (*)