GenPI.co Riau - Satpol PP Kota Pekanbaru akan menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di daerah milik jalan sepanjang ruas Jalan HR Subrantas.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan kondisi saat ini banyak pemilik ruko yang menambah bangunan sampai mendekati badan jalan.
Mereka pun telah diminta untuk membongkar bangunan tambahan tersebut yang didirikan di daerah milik jalan atau DMJ.
“Di sepanjang Jalan HR Subarantas itu akan kami data semuanya,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (3/2).
Adrian mengungkapkan Satpol PP pun telah memberikan surat peringatan kepada dua pemilik bangunan ilegal di jalan tersebut.
Dia menyebut dua pemilik bangunan itu sudah diminta untuk membongkarnya secara mandiri.
“Lokasi bangunannya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam,” tuturnya.
Adrian menyampaikan dua pemilik bangunan itu diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran.
Dia mengatakan akan ada surat peringatan kedua dan ketiga yang berujung pada pembongkaran jika pemiliknya tidak melakukan tindaklanjut.
“Bangunan tambahan itu, jelas melanggar aturan. Karena tempatnya berada di daerah milik jalan,” ucapnya. (*)