GenPI.co Riau - Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menangkap seorang buruh bangunan berinisial ID (43) yang melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.
ID diketahui melakukan penganiayaan terjadap raden Suhardi (54) di area pembangunan komplek Dinas Perhubungan, Tenayan Raya pada Jumat (27/1) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan peristiwa penganiyaan itu dipicu karena pelaku tak terima ucapan korban mengenai pekerjaannya.
Awal mulai kejadian saat pelaku sedang istirahat di kantin bersama pekerja lainnya.
Selang beberapa saat, korban yang memakai sepeda motor mendatanginya dan melontarkan kalimat kepada pelaku.
“Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban sebanya lima kali, hingga kepalanya luka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/2).
Rekan kerja mereka sempat melihat perkelahian itu dan mencoba memisahkannya.
Namun pelaku terlanjur sakit hati hingga terus melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah berhasil dipisah, korban membuat laporan ke polisi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” ucapnya. (ant)