GenPI.co Riau - Dinas Sosial Kota Pekanbaru mulai melakukan pemberian permakanan bagi warga terlantar.
Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Idrus mengatakan mereka yang diberikan bantuan ini meliputi anak terlantar, lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
Mereka yang terlantar dilakukan pendataan kemudian dibawa ke shelter yang telah disiapkan.
Selama tujuh hari di shelter milik dinas sosial itu, warga terlantar tersebut diberikan bantuan permakanan selama tujuh hari.
“Warga terlantar dilakukan pendataan dan akan dicari keluarganya,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (27/1).
Idrus mengungkapkan warga terlantar tersebut kemudian akan dipulangkan ketika keluarganya ditemukan.
Namun jika sudah tidak mempunyai keluarga maka akan dibawa ke panti asuhan atau panti jompo.
Bantuan permakanan ini merupakan upaya dalam mewujudkan Pasal 34 UU Tahun 1945, yang mana pemerintah memiliki kewajiban merawat warga terlantar.
Idrus mengatakan petugas pun mulai turun ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap warga terlantar.
“Pemko Pekanbaru hadir untuk warga yang terlantar dengan bantuan permakanan,” ucapnya. (*)