GenPI.co Riau - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap pabrik pil ekstasi berskala home industri di Jalan Pangeran Hidayat.
Pengungkapkan pabrik pil ekstasi tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya berupa peredaran 60 butik ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi itu.
“Dua pelaku yang diamankan, inisial Pak AR (58) dan PY alias Yusni (46),” katanya dikutip dari media center Riau, Rabu (25/1).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir ekstasi yang telah dicetak.
Manapar mengungkapkan awal mula diketahuinya pabrik ekstasi itu setalah petugas menggagalkan peredaran 60 pil ekstasi pada Sabtu (21/1).
Dari kasus tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pembuatan pil ekstasi.
Petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat.
“Saat digerebek, ada seorang tersangka berinisial S dan teman wanitanya inisial P,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan alat cetak ekstasi, serta beberapa gram bahan serbuk ekstasi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” ucapnya. (*)