GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menangkap seorang petani berinisial AP (40) warga Desa Buluh, Kecamatan Bathin Solapan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Buluh Manis pada Senin (9/1) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisik sabu dengan berat 71,22 gram.
“Petugas juga menyita satu unit handphone, serta bungkus plastik pack kosong,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/1).
Setyo mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
Informasi awal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kebenaran adanya peredaran narkoba di desa tersangka.
“Kami berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menembukan sabu dengan berat 71,22 gram yang dikemas dalam tiga bungkus.
AP mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial O dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan,” ucapnya. (ant)