Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak

25 Januari 2023 03:00

GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menangkap seorang petani berinisial AP (40) warga Desa Buluh, Kecamatan Bathin Solapan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Buluh Manis pada Senin (9/1) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisik sabu dengan berat 71,22 gram.

BACA JUGA:  Indahnya, Kota di Bengkalis Dihiasi Ribuan Lampion Sambut Imlek

“Petugas juga menyita satu unit handphone, serta bungkus plastik pack kosong,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

Setyo mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

BACA JUGA:  Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Malaysia

Informasi awal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kebenaran adanya peredaran narkoba di desa tersangka.

“Kami berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terekam CCTV saat Beraksi, Polres Bengkalis Bekuk Pencuri Motor

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menembukan sabu dengan berat 71,22 gram yang dikemas dalam tiga bungkus.

AP mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial O dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU