GenPI.co Riau - Disnakertrans Riau akan mengawal hak pekerja yang tewas saat melakukan pengeboran minyak di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, seorang pekerja bernama Derision Siregar (23) subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kecelakaan kerja hingga dirinya tewas, Rabu (18/1).
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan setelah peristiwa itu, pihaknya langsung ke lokasi kejadian.
“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dikutip dari media center Riau, Selasa (24/1).
Dia mengungkapkan otomatis pekerja yang tewas tersebut akan mendapat santunan yang akan diberikan ke ahli waris.
“Untuk hak pekerja, akan diserahkan ke ahli waris,” ujarnya.
Imron menyampaikan saat ini masih proses pembayaran. Disnakertrans Riau akan mengawalnya sampai diterima oleh ahli waris.
Imron menyampaikan pihaknya saat ini juga terus mendalami kronologis serta penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
Investigasi dilakukan salah satunya dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, baik PHR maupun subkontraktor.
“Kami mintai keterangan terkait SOP pekerja,” ucapnya. (*)