Dugaan Korupsi, Polda Riau Tangkap Eks Pimpinan Bank di Sleman

23 Januari 2023 12:00

GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap tersangka kasus dugaan korupsi mantan pemimpin PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Syariah Duri berinisial END (56) di Sleman.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tersebut menyebabkan kerugian BRK hingga kisaran Rp 1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Kamis (19/1).

BACA JUGA:  Polda Riau Buru Penyebar Hoaks Geng Motor Bikin Ulah di Pekanbaru

“END ini merupakan mantan karyawan BRK,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/1).

Kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat tersangka menjadi Kepala Cabang Bank BRK pada Mei sampai Agustus 2013.

BACA JUGA:  Simpan Senjata Api Secara Ilegal, Polda Riau Tangkap 2 Pria

Adapun modus yang dilakukan yakni tersangka memberi fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tak sesuai ketentuan.

Dalam periode kepemimpinan tersangka ini, cabang BRK tersebut memberi pembiayaan kredit IB UMK Murabahah kepada empat debitur perorangan.

BACA JUGA:  Polda Riau Bekuk Anggota Geng Motor Resahkan Warga, 4 Ditangkap

Penyaluran pembiayaan tersebut menyebabkan Bank BRK rugi miliaran rupiah.

Sunarto mengatakan setelah berhasil ditangkap, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut langsung dibawa ke Riau untuk penyidikan.

“END ditangkap di rumahnya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU