GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap tersangka kasus dugaan korupsi mantan pemimpin PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Syariah Duri berinisial END (56) di Sleman.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tersebut menyebabkan kerugian BRK hingga kisaran Rp 1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Kamis (19/1).
“END ini merupakan mantan karyawan BRK,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/1).
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat tersangka menjadi Kepala Cabang Bank BRK pada Mei sampai Agustus 2013.
Adapun modus yang dilakukan yakni tersangka memberi fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tak sesuai ketentuan.
Dalam periode kepemimpinan tersangka ini, cabang BRK tersebut memberi pembiayaan kredit IB UMK Murabahah kepada empat debitur perorangan.
Penyaluran pembiayaan tersebut menyebabkan Bank BRK rugi miliaran rupiah.
Sunarto mengatakan setelah berhasil ditangkap, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut langsung dibawa ke Riau untuk penyidikan.
“END ditangkap di rumahnya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman,” ucapnya. (ant)