GenPI.co Riau - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru menangkap empat pengamen yang melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko jejaring, Rabu (18/1).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan pengaman tersebut di antaranya MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).
Adapun kronologis penganiayaan saat korban menegur MT dan RP yang sedang tidur di teras toko jejaring tersebut karena lantainya baru dibersihkan.
Dua pengamen tersebut tak terima dan memanggil rekannya yakni RA serta DK. Keempatnya lalu menganiaya korban.
RA menyerang memakai celurit. Beruntung korban masih bisa menahannya, sedangkan tiga pelaku lain juga memukuli korban memakai kayu, batu serta tong sampah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan, memar serta bengkak pada beberapa bagian tubuhnya.
“Kondisi korban masih dirawat di RS Awal Bross Panam,” katanya, Kamis (19/1).
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap keempatnya.
Komang mengatakan dari rekaman kamera pengawas juga terlihat pelaku membawa senjata tajam celurit, pisau dan gitar ukulele.
“Korban telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tampan,” ucapnya. (ant)