GenPI.co Riau - Pelarian Panjang terpidana kasus narkoba Diki Candra berakhir. Dia dieksekusi jaksa penuntut umum ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Diki.
Namun, Diki ternyata melarikan diri. Dia pun dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
“Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Bengkalis,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (19/4).
Raharjo menjelaskan petugas menemukan Diki di tempat persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut dia, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah memimpin langsung pencarian terhadap Diki.
“Terpidana ditemukan di wilayah Bagan Batu,” ucap Raharjo.
Selain hukuman penjara, Diki juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU kepada hakim.
JPU menuntut Diki penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. (tribratanews riau)