GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api secara ilegal.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan senjata api yang disimpan keduanya yakni revolver dan dua laras panjang.
N sendiri ditangkap pada Desember 2022 lalu beserta barang bukti berupa revolver dan empat amunisi yang disimpannya dalam tas.
Pria asal Padang Bolak, Sumatera Utara ini ditangkap saat berbelanja di sebuah minimarket yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
“Dari pengakuan N, senjata api itu didapatkan dari seseorang dan akan dijualnya dengan harga Rp 15 juta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).
Sedangkan untuk pria berinisial TUL ditangkap di rumahnya yang berada di Rembak, Kabupaten Siak pada Rabu (11/1).
Dari penangkapan itu, polisi menyita senjata api laras panjang rakitan, peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir dan sebuah alat untuk memperbaiki senjata rakitan.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan senjata api dan amunisi itu dipakai TUL untuk berburu.
Ketika peluru habis, TUL menghubungi penjual untuk membeli lagi.
“Senjata api itu selama ini memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana,” ucapnya. (ant)