Kecelakaan di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka

17 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru menahan pengemudi mobil Sigra berinisial DS (42) karena positif memakai narkoba hingga menyebabkan kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Sudirman atau tepatnya di tikungan Tong Susu pada Rabu (11/1) itu menyebabkan satu orang tewas.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, DS ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Hendak Kunjungan Industri, Bus Rombongan Mahasiswa Unri Kecelakaan

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).

Gitta mengungkapkan penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas.

BACA JUGA:  Bus Rombongan Mahasiswa Unri Kecelakaan, Dishub Beri Imbauan Penting

DS disangkakan pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas mengenai kelalaian pengendara yang menimbulkan menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian juga Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai pemakaian narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mobil Tabrak 2 Motor di Pekanbaru, 1 Orang Tewas

Gitta mengungkapkan tersangka terancam hukuman penjara sekitar 12 tahun.

Sebelumnya, mobil yang dikemudikan DS menabrak dua pengedara motor. Satu korban atas nama Nurkaryadi Sutarjo (51) tewas.

Korban lainnya bernama Rahmita Nova Yenni (39) mengalami cedera pada kaki kanan, rahang dan luka di beberapa bagian tubuhnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU