Buang Sampah dari Jendela Mobil di Pekanbaru, Siap-siap Didenda

14 Januari 2023 10:00

GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang diketahui membuang sampah melalui jendela mobil.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan perilaku tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Dia mengaku telah memberikan sosialisasi melalui Operasi Simpatik Bertuah yang digelar bersama tim Yustisi Pekanbaru pada Jumat (13/1).

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Pemko Pekanbaru Cari Cara Olah Sampah

Adrian menjelaskan ada sanksi khusus terhadap mereka yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi yang diatur melalui Perda Nomor 8 tahun 2014 itu menyebut bisa dikenai denda mulai Rp 250 ribu.

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Sampah di Pekanbaru Akan Diolah Jadi Energi

“Kami akan sanksi kalau mengetahui ada yang buang sampah dari mobil,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Sabtu (14/1).

Menurut Adrian, pengendara mobil bisa menggunakan tong sampah kecil yang ditempatkan di dalam kendaraan supaya tak membuang secara sembarangan.

BACA JUGA:  Pemko Pekanbaru Mulai Sanksi Warga Buang Sampah Sembarangan

Adrian mengatakan tim lapangan terus melakukan pengawasan dan memantau pengendara dengan mengandalkan sistem IT.

Konsep pengawasan dengan mengandalkan sistem IT ini seperti yang dilakukan polisi untuk tilang elektronik.

“Anggota kami melakukan pemantauan dengan memakai sistem IT,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU