GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang diketahui membuang sampah melalui jendela mobil.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan perilaku tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Dia mengaku telah memberikan sosialisasi melalui Operasi Simpatik Bertuah yang digelar bersama tim Yustisi Pekanbaru pada Jumat (13/1).
Adrian menjelaskan ada sanksi khusus terhadap mereka yang membuang sampah dari kendaraan.
Sanksi yang diatur melalui Perda Nomor 8 tahun 2014 itu menyebut bisa dikenai denda mulai Rp 250 ribu.
“Kami akan sanksi kalau mengetahui ada yang buang sampah dari mobil,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Sabtu (14/1).
Menurut Adrian, pengendara mobil bisa menggunakan tong sampah kecil yang ditempatkan di dalam kendaraan supaya tak membuang secara sembarangan.
Adrian mengatakan tim lapangan terus melakukan pengawasan dan memantau pengendara dengan mengandalkan sistem IT.
Konsep pengawasan dengan mengandalkan sistem IT ini seperti yang dilakukan polisi untuk tilang elektronik.
“Anggota kami melakukan pemantauan dengan memakai sistem IT,” ucapnya. (*)