GenPI.co Riau - Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru menangkap dua remaja putus sekolah berinisial D (17) dan T (18) karena mencuri di sebuah toko.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan dua remaja tersebut mencuri di sebuah toko yang berlokasi di Kampung Dalam pada Rabu (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka mengambil dua handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Pelaku D diketahui juga merusak kamera pengawas di toko tersebut untuk menghilangkan jejaknya.
“Mereka menjual barang curiannya melalui media sosial dengan harga Rp 700 ribu. Uangnya lalu dibagi,” katanya, Jumat (13/1).
Uang hasil penjualan tersebut mereka pakai untuk memenuhi kebutugan pribadi serta bermain judi online.
Abdul Halim mengungkapkan setelah berhasil ditangkap, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat.
Bahkan untuk pelaku berinisial D pernah dipenjara di Polres Kampar dalam kass pencurian.
Akibat ulah mereka itu, orang tuanya pun sudah tidak mau peduli lagi.
“Kedua memang sering mencuri dari hasil interogasi,” ucapnya. (ant)