GenPI.co Riau - Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 54,03 gram.
Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa mengatakan mereka ditangkap di SP4 Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan pada Minggu (13/11/2022).
“Pelaku berinisial AB (24) dan dua kaki tangannya, berinisial AM (22) dan YP (23),” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (13/1).
Dalam penangkapan itu, petugas menyiba satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 35,50 gram.
Kemudian juga dua paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 18,50 gram.
Anra mengungkapkan mereka terindikasi sebagai pengedar narkoba, karena petugas juga menemukan buku rekan penjualan sabu.
Dia menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas mengenai adanya transaksi narkoba di daerah Kepenuhan Sejati.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua orang yang mengendarai sepeda motor hendak transaksi sabu.
Dua orang tersebut yakni pelaku berinisial YP dan AM. Setelah menangkap mereka, petugas mengembangkannya dan membekuk AB.
“Dari interogasi, sabu itu milik AB. Sedangkan YP dan AM merupakan kaki tangannya,” ucapnya. (*)