GenPI.co Riau - Pemerintah Provinsi Riau menyebut syarat untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting ada penambahan pada 2023 ini.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan syarat baru tersebut yakni lahan yang akan diajukan harus di kawasan bukan lahan gambut.
“Ada penambahan syarat pengajuan pada 2023 ini. Lahan harus bukan kawasan gambut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/1).
Petani bisa mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut tersebut dengan mengajukannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Zulfadli tak menampik adanya penambahan syarat itu akan mengkibatkan petani semakin kesulitan ikut program PSR.
Dia mengungkapkan untuk regulasi lainnya, ada keringanan kepada para petani.
“Keringanannya, tidak perlu verifikasi lagi di tingkat provinsi. Hanya sampai di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Zulfadli menyampaikan banyak lagan gambut di Riau hingga permohonan petani untuk ikut PSR tidak bisa berlanjut pada 2023 ini.
Dia juga mengaku pihaknya sampai saat ini belum mendapat kuota program PSR dari pemerintah pusat pada 2023.
“Kuota program PSR 2023 ini masih menunggu dari pemerintah pusat,” ucapnya. (ant)