GenPI.co Riau - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengingatkan kepada sekolah supaya tak memaksa siswanya untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan pihaknya melarang sekolah menjual LKS kepada siswanya.
“Kami jamin tidak ada paksaan siswa membeli LKS,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (13/1).
Abdul Jamal meminta kepada para orang tua atau wali murid yang anaknya mengalami paksaan untuk membeli LKS supaya melaporkannya.
“Segera laporkan ke kami kalau ada yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu beli LKS,” ujarnya.
Abdul Jamal menjelaskan sudah ada ketentuan larangan sekolah menjual LKS. Kalau ada, dia memastikan itu dilakukan oleh oknum yang bermain.
“Jangan paksa siswa beli LKS. Kalau ada siswa tak mampu bisa kerja sama dengan teman sebangkunya,” tuturnya.
Dia memberikan saran kepada sekolah kalau memang LKS sangt diperlukan maka siswa yang tak mampu bisa dibantu.
Namun, dia mengingatkan bantuan membayar LKS tidak boleh diambil dari dana BOS karena sudah ada aturannya.
“Intinya kami ingatkan supaya sekolah tak melakukan paksaan,” ucapnya. (*)