GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru menangkap dua orang bernama Iqbal (22) dan Agung (24) yang mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/1) lalu.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik mahasiswi, pada Kamis dini hari,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (12/1).
Kronologis peristiwa bermula saat rekan korban bernama Said Firhan Abdillah meminjam sepeda motor tersebut untuk beli paket internet pada Rabu (4/1).
Said kemudian baru pulang memakai sepeda motor tersebut pada pukul 23.30 WIB, Rabu (4/1). Dia memarkirkan motor itu di halaman depan rumah.
Pagi harinya, Said sudah tak mengetahui keberadaan sepeda motor milik temannya tersebut.
“Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selang sehari, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, dua pelaku itu mengakui perbuatannya. Mereka mencuri dengan cara merusak stang kendaraan.
Mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)