GenPI.co Riau - Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara terkait kasus dugaan korupsi.
Benny Sukma Negara diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dia berstatus tersangka bersama Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang kini dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang mengatakan kliennya diperiksa pada Rabu (11/1) dan belum bisa dilakukan penahanan.
“Proses penyidikan kami dampingi,” katanya, Rabu (11/1).
Yudia mengungkapkan penahanan kemungkinan dilakukan saat tahap II saat berkas sudah dinyatakan lengkap.
Dia menyebut dalam pemeriksaan yang dilakukan, kliennya mendapat pertanyaan seputar dugaan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan pula, Benny sebelumnya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena menjalani pengobatan di RS Jiwa Tempan karena depresi.
Benny sendiri saat ini masih berstatus dosen aktif serta ASN karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memenuhi undangan pemeriksaan,” ucapnya. (ant)