GenPI.co Riau - Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti tindk pidana dari 233 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan barang bukti tersebut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga awal 2023.
“Pemusnahan ini merupakan implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
Dia menyebut sebanyak 233 perkara itu rinciannya yakni 24 perkara tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 9.673,365 gram, ganja 1.027 gram, dan 545 butir pil ekstasi.
Kemudian 17 perjara orang dan harga benda, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain ada 70 perkara.
Lalu, ada perjudian dengan 19 perkara, pencegahan dan perusakan hutan 3 perkara dan perkara kesehatan ada satu.
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan ini merupakan keberhasilan dan suatu kondisi yang memprihatikan.
Sebab, menurutnya kasus peredaran narkoba masih cukup tinggi di Bengkalis.
Bagus mengatakan Bengkalis merupakan kawasan yang strategis berbatasan dengan Selat Malaka untuk hal negatif.
“Penegakan hukum yang tegas bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ucapnya. (ant)