GenPI.co Riau - Beredar kabar mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap atas perkaranya.
Kabar tersebut beredar melalui surat terbuka yang tersebar melalui WhatsApp. Surat itu ditulis sendiri oleh Mujahidin.
Melalui surat itu, Mujahidin meminta supaya uang sebesar Rp 460 juta yang diterima JPU berinisial DSD melalui perentara SP supaya dikembalikan.
Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi saat Natal dan Tahun Baru. Kemudian juga diberikan kepada jaksa serta hakim.
Lalu diberikan untuk kepentingan komunikasi awal serta biaya operasional. Mujahidin melalui surat itu mengaku JPU tak pantas menerima uang tersebut.
Sebab, Mujahidin tetap diproses hukum atas dugaan korupsi jaringan internet dan juga terancam dipecat dari PNS.
Tuntutan lainnya yakni Mujahidin meminta supaya proses hukum yang sedang dijalaninya supaya dihentikan sampai oknum JPU itu diperiksa.
Mujahidin juga mengungkapkan kalau dirinya siap untuk dipanggil memberikan penjelasan.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto mengungkapkan kalau dirinya telah mendapatkan surat itu.
“Sedang kami pelajari, surat via WhatsApp,” ucapnya. (ant)