GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru mulai memberlakukan penerapan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) kepada warga yang diketahui buang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan tim yang akan melakukan pengawasan di lapangan telah dibentuk.
“Melalui SK, tim pengawas sudah dibentuk,” katanya dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Senin (9/1).
Hendra mengungkapkan tim tersebut tidak hanya dari DLHK Pemko Pekanbaru. Tetapi juga dari unsur lain, termasuk TNI dan Polri.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kemudian akan diberi sanksi berupa denda sampai kurungan penjara.
“Kami usahakan minggu ini tim sudah aksi di lapangan,” ujarnya.
PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemko Pekanbaru supaya bisa diselesaikan.
Dia berharap dengan penerapan sanksi tipiring ini maka mereka yang sembarangan membuang sampah bisa jera.
“Kalau tidak diterapkan, capek kami. Januari diiterapkan tipiring bagi yang buang sampah sembarangan,” ucapnya. (ant)