Pemko Pekanbaru Mulai Sanksi Warga Buang Sampah Sembarangan

09 Januari 2023 03:00

GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru mulai memberlakukan penerapan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) kepada warga yang diketahui buang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan tim yang akan melakukan pengawasan di lapangan telah dibentuk.

“Melalui SK, tim pengawas sudah dibentuk,” katanya dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Senin (9/1).

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan, Warga Pekanbaru Bakal Disanksi Tipiring

Hendra mengungkapkan tim tersebut tidak hanya dari DLHK Pemko Pekanbaru. Tetapi juga dari unsur lain, termasuk TNI dan Polri.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kemudian akan diberi sanksi berupa denda sampai kurungan penjara.

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Pemko Pekanbaru Cari Cara Olah Sampah

“Kami usahakan minggu ini tim sudah aksi di lapangan,” ujarnya.

PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Sampah di Pekanbaru Akan Diolah Jadi Energi

Menurutnya, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemko Pekanbaru supaya bisa diselesaikan.

Dia berharap dengan penerapan sanksi tipiring ini maka mereka yang sembarangan membuang sampah bisa jera.

“Kalau tidak diterapkan, capek kami. Januari diiterapkan tipiring bagi yang buang sampah sembarangan,” ucapnya. (ant)

 

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU