GenPI.co Riau - Polres Siak menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus bentrokan antar penjaga malam dua perusahaan sawit.
Adapun empat orang tersagka itu di antaranya YB (40), MM (37), YS (38) dari pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan. Kemudian satu lagi yakni MS (48) dari PR Karya Dayun dijerat Pasal 351 mengenai tindak penganiaayaan.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Hasil gelar perkara memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/1).
Tiga orang tersangka dari PT DSI langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak.
Sedangkan tersangka MS masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
Peristiwa bentrokan tersebut terjadi di depan lahan eks PT Karya Dayun. Awalnya petugas keamanan dari PT DSI datang hendak melakukan pengosongan, Kamis (5/1).
Eksekusi lahan itu berdasar penetapan dari Pengadilan Negeri Siak.
Namun petugas PT Karya Dayun melakukan penghadangan. Dua kelompok tersebut kemudian bentrokan. (ant)