GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berhasil mencegah seorang warga Malaysia berinisial AH (55) yang hendak masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan AH diketahui hendak masuk TPI Dumai Riau memakai Kapal Oceanna 5 pada Kamis (5/1).
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui yag bersangkutan tercatat dalam daftar cekal.
“Yang bersangkutan pernah dideportasi dari Indonesia karena overstay,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (8/1).
Jahari Sitepu mengungkapkan AH kemudian ditolak masuk ke Indonesia. Selanjutnya dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan ke embarkasi awal.
Menurut Jahari, masuknya tahun baru dan semakin melandainya Covid-19 membuat antusiasme perjalanan internasional meningkat.
Jahari mengatakan hal tersebut memang suatu kabar baik karena bisa membangkitkan ekonomi.
“Tapi di satu sisi juga harus waspada. Sebab ada saja oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Jahari menekankan kepada jajarannya supaya melakukan pemeriksaan dengan seksasana dan tidak lengah.
“Imigrasi Dumai sudah beberapa kali melakukan deportasi dan menilan warga asing bermasalah yang hendak masuk,” ucapnya. (ant)