Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan di Rutan Pekanbaru

06 Januari 2023 03:00

GenPI.co Riau - Kejati Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi, Kamis (5/1).

Mantan bupati dua periode tersebut ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Dari pantauan di lapangan, Indra keluar dari ruang pemeriksaan memakai kaos biru dengan rompi oranye.

BACA JUGA:  Polres Inhil Sebut Temuan Mayat di Sungai Dipastikan Korban Laka Laut

Dia enggan memberikan tanggapan saat ditanya oleh awak media.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan telah dilakukan penyerang berkas tahap II dan tersangka Indra Muchlis Adnana.

BACA JUGA:  Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

“Kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun 2004, 2005, dan 2006,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/1).

Indra merupakan bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013. Dalam kasus ini, dia menyetapkan dewan komisaris dan direksi PT GCM secara sepihak.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil 2 Periode Segera Disidang

Indra melakukan penunjukkan berdasar unsur kedekatan pribadi serta tanpa pertimbangan persyaratan sesuai Perda nomor 26 tahun 2004 mengenai BUMD di Inhil.

Indra juga memberi dan menyetujui Zianul Ikhwan sebagai Dirut PT GCM untuk pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintah memberi pembiayaan ke pihak lain.

Bambang mengatakan akibat hal itu terjadi kerugian keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp 1.157.280.695. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU