Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil 2 Periode Segera Disidang

05 Januari 2023 06:00

GenPI.co Riau - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan akan segera disidang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) di Inhil.

Penyertaan modal terhadap PT GCM di Inhil tersebut pada 2004, 2005, dan 2006, hingga menyebabkan kerugian negara kisaran Rp1.157.280.695.

Kasi Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

BACA JUGA:  Mutilasi Anak Gadisnya Sendiri, Pria di Inhil Divonis Hukuman Mati

“Berkas perkara telah lengkap pada Selasa kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/1).

Penyidik dari Kejati Riau telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara. Indra pun resmi ditetapkan tersangka per Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:  Polres Inhil Sebut Temuan Mayat di Sungai Dipastikan Korban Laka Laut

Namun Indra tak dilakukan penahanan badan karena yang bersangkutan mempunyai riwayat kesehatan yang kurang baik.

Bupati dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 itu harus mendapatkan perawatan medis khusus.

BACA JUGA:  Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Rizky mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap II rencananya akan segera dilakukan.

Dia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejari Inhil.

“Dalam pekan ini, kami akan limpahkan ke JPU,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU