Yang Lain Puasa, 3 Pria Kampar Pesta Terlarang

19 April 2022 21:00

GenPI.co Riau - Tiga pria berinisial LG (35), SR (40) dan SP (22) ditangkap polisi dari Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, karena menggelar pesta terlarang saat puasa Ramadan.

Mereka tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu di Desa Kota Bangun, Sabtu (16/4) pukul 14:00 WIB.

Petugas menyita tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lain.

BACA JUGA:  Polisi Rutin Tadarus agar Rajin Beribadah, Kata Kapolsek Merbau

Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari warga tentang transaksi narkoba di Jalur 1 Desa Kota Bangun.

Aprinaldi pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Lah, Ibu-Ibu Tawarkan Sabu-Sabu Kepada Polisi

Setelah menangkap para pelaku, petugas yang didampingi aparat desa melakukan penggeledahan.

Aparat kepolisian menemukan sabu-sabu di dalam kotak berwarna hitam milik LG.

BACA JUGA:  Pengunjung Kirim Sabu-Sabu via Drive Thru Rutan Pekanbaru

Ada juga satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana SP.

Petugas juga menemukan dua pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu siap isap.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aprinaldi sebagaimana dilansir Tribratanews Riau, Selasa (19/4). (*)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co RIAU