Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

03 Januari 2023 18:00

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RA (19) warga Sungai Beringin Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan penangkapan dua pelaku curas tersebut dilakukan pada Senin (2/1).

Setelah ditangkap, RA mengakui melakukan tindak pidana curas beberapa hari lalu. Dia mengambil barang berharga dan melukai korban memakai senjata tajam.

BACA JUGA:  Gratis! UKM di Inhil Dipermudah Pengurusan Sertifikat Halal

“RA melakukan tindak curas ini bersama AT yang saat ini masih buron,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (3/1).

Adapun kronologis peristiwa, RA bersama AT terlebih dahulu menenggak minuman keras saat hendak melakukan curas pada Rabu (28/12/22) malam.

BACA JUGA:  Mutilasi Anak Gadisnya Sendiri, Pria di Inhil Divonis Hukuman Mati

Dalam kondisi mabuk, RA dan AT mencari korban di daerah Jalan Tanjung Harapan Ujung sekitar pukul 21.40 WIB.

Dua pelaku bertemu dengan korban atas nama Sahrul Gunawan saat bersama teman perempuannya berinisial ADU (17).

BACA JUGA:  Polres Inhil Sebut Temuan Mayat di Sungai Dipastikan Korban Laka Laut

Pelaku sempat menodongkan senjata tajam terhadap korban. Karena berupaya melarikan diri, pelaku melukai ADU dan merampas tasnya yang berisi uang dan handphone.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU