2 Pengedar Ditangkap, Polres Bengkalis Berhasil Sita 9 Kg Sabu

02 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 9 kilogram yang hendak dikirim ke Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, petugas menangkan dua tersangka yakni MT (24) warga Desa Sungai Alam dan AC (23) asal Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan dua tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Kota Pekanbaru pada Jumat (16/12/2022) lalu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

“Dua tersangka beserta barang buktinya di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada orang yang membawa sabu dalam jumlah besar ke luar Pulau Bengkalis.

BACA JUGA:  Tunjukkan KIA di Toko, Warga Bengkalis Dapat Diskon Belanja!

Informasi itu juga menyebut sabu itu hendak diselundupkan ke Pekanbaru. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap dua tersangka beserta barang buktinya.

BACA JUGA:  Tak Kuat Beban Perasaan, Pria di Bengkalis Tewas Gantung Diri

Setelah berhasil ditangkap, dua orang itu diketahui diperintahkan pelaku SI yang masih buron untuk mengantar sabu ke Pekanbaru.

Mereka diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Sabu itu merupakan pesanan orang lain yang belum diketahui identitasnya,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU