GenPI.co Riau - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 9 kilogram yang hendak dikirim ke Kota Pekanbaru.
Dalam kasus ini, petugas menangkan dua tersangka yakni MT (24) warga Desa Sungai Alam dan AC (23) asal Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan dua tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Kota Pekanbaru pada Jumat (16/12/2022) lalu.
“Dua tersangka beserta barang buktinya di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada orang yang membawa sabu dalam jumlah besar ke luar Pulau Bengkalis.
Informasi itu juga menyebut sabu itu hendak diselundupkan ke Pekanbaru. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap dua tersangka beserta barang buktinya.
Setelah berhasil ditangkap, dua orang itu diketahui diperintahkan pelaku SI yang masih buron untuk mengantar sabu ke Pekanbaru.
Mereka diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Sabu itu merupakan pesanan orang lain yang belum diketahui identitasnya,” ucapnya. (ant)