Buang Sampah Sembarangan, Warga Pekanbaru Bakal Disanksi Tipiring

30 Desember 2022 12:00

GenPI.co Riau - Warga di Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarang akan mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan aturan sanksi untuk pembuang sampah sembarangan tersebut mulai berlaku Januari 2023.

“Januari 2023 akan mulai memberlakukan tipiring bagi yang membuang sampah sembarangan,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (30/12).

BACA JUGA:  Antisipasi Sampah Menumpuk, Begini Terobosan Pekanbaru

Muflihun mengungkapkan pemerintah kota tengah memprioritaskan pengelolaan sampah.

Menurutnya, dengan pemberlakukan sanksi tipiring ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Sampah Menumpuk, Pekanbaru Tambah Anggaran Pengelolaan

“Capek kita kalau tidak diberlakukan aturan ini. Hari ini ambil sampah di satu tempat, besok ada lagi,” ujarnya.

Sementara, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan ada tim yang dibentuk di setiap kecamatan.

BACA JUGA:  Duh, Masih Ada Warga Pekanbaru Langgar Jam Buang Sampah

“SK untuk tim itu sedang proses. Tim tersebut akan mulai bertugas pada awal 2023,” kata dia.

Hendra mengungkapkan tim itu yang nantinya akan melakukan pemantauan dan menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Sanksi yang diterapkan bisa berupa denda dan administratif,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU