GenPI.co Riau - Warga di Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarang akan mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan aturan sanksi untuk pembuang sampah sembarangan tersebut mulai berlaku Januari 2023.
“Januari 2023 akan mulai memberlakukan tipiring bagi yang membuang sampah sembarangan,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (30/12).
Muflihun mengungkapkan pemerintah kota tengah memprioritaskan pengelolaan sampah.
Menurutnya, dengan pemberlakukan sanksi tipiring ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Capek kita kalau tidak diberlakukan aturan ini. Hari ini ambil sampah di satu tempat, besok ada lagi,” ujarnya.
Sementara, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan ada tim yang dibentuk di setiap kecamatan.
“SK untuk tim itu sedang proses. Tim tersebut akan mulai bertugas pada awal 2023,” kata dia.
Hendra mengungkapkan tim itu yang nantinya akan melakukan pemantauan dan menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksi yang diterapkan bisa berupa denda dan administratif,” ucapnya. (*)