GenPI.co Riau - Kejati Riau menunjuk tiga jaksa untuk mengikuti penyidikan kasus duel dua polisi di SPN Polda Riau beberapa waktu lalu.
Duel polisi tersebut menyebabkan salah seorang di antaranya yakni Aiptu Ruslan tewas karena tikaman senjata tajam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) 23 Desember lalu.
Bambang mengungkapkan Kejati Riau kemudian menunjuk tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
“Ada tiga jaksa atas nama Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono dari Kejati Riau,” katanya, Rabu (28/12).
Bambang menyebut pelaku penusukan Aiptu Ruslan yakni Bripka WF telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Bripka WF dijerat dengan Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, Aiptu Ruslan yang merupakan Banit Provos SPN Polda Riau terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya yakni Bripka WF di SPN Polda Riau pada Selasa (20/12).
Perkelahian tersebut awal pemicunya karena cekcok. Bripka WF tak terima mendapat teguran dari korban.
Teguran tersebut diberikan karena Bripka WF tak ikut apel dengan alasan sedang ada tugas lain. (ant)