GenPI.co Riau - Polisi menangkap belasan pemuda anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru beberapa hari lalu.
Mereka yang ditangkap di antaranya MB (17) dan RS (22), serta sebanyak 10 pemuda lain yang di bawah umur.
Para anggota geng motor ini melakukan penganiayaan terhadap Dwi (22) dan Raudiansyah (20) pada Minggu (18/12) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan para pemuda ini terdiri dari tiga kelompo, yakni Gudang Family, Kafe 18 dan Muhajirin.
“RS melakukan penganiayaan atas perintah MB, dengan cara memukul korban memakai besi,” katanya, Rabu (28/12).
Dua korbannya sempat melarikan diri. Namun terjatuh di depan Hotel Chokro dan kembali dianiaya oleh para pelaku.
Para pelaku kemudian berhasil ditangkap di daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Senin (26/12).
Dari belasan pemuda itu, ada dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Sedangkan untuk sepuluh pemuda lainnya yang ditangkap, berstatus sebagai saksi.
“Mohon para orang tua ketika anaknya belum pulang jam 10 malam, supaya dicari,” ucapnya. (ant)