GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang warganya menyalakan petasan saat momen malam pergantian tahun baru 2023.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan larangan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Jika kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Selasa (27/12).
Larangan ini juga sudah tertuang melalui SE Wali Kota Pekanbaru soal pedoman pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada sejumlah poin yang harus diperhatikan masyarakat.
Selain larangan menyalakan petasan, warga jika diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan berlaku juga untuk pelaku usaha wisata, di pusat perdagangan, mal hingga tempat hiburan.
“Karyawan maupun pengunjung diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Syoffaizal mengatakan masyarakat juga diajak untuk bersama menjaga situasi di lingkungan masing-masing supaya tetap kondusif.
“Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling di lingkungan tempat tinggal,” ucapnya. (*)