GenPI.co Riau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memberikan imbauan kepada warga yang ingin berinvestasi supaya mengingat rumus 2L yakni Legal dan Logis.
Hal tersebut disampaikan seiring Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah memblokir 4.352 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal hingga Desember 2022 ini.
Kepala OJK Riau Muhammad Luthfi mengatakan 2L itu berupa Legal yakni perusahaan atau jasa investasi punya izin resmi dari lembaga berwenang.
Sedangkan untuk Logis bisa diartikan perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.
Luthfi pun membeberkan mengenai ciri utama dari penipuan bermodus investasi.
“Penipuan dengan kedok investasi, biasanya memberikan janji tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ujarnya.
Dia juga memberikan pesan kepada warga yang ingin mengakses pinjaman online supaya memastikan legalitas aplikasi pinjaman online.
Hal yang tak kalah penting yakni kepastian mengenai besaran bunga, memilih jangka waktu hingga jumlah pinjaman supaya sesuai besaran.
Lalu juga besaran administrasi penagilan atau denda serta keamanan data.
“Masyarakat yang ingin pinjam, supaya meminjam untuk kebutuhan yang mendesak dan hindari untuk tujuan konsumtif,” ucapnya. (ant)