GenPI.co Riau - Polda Riau memusnahkan narkoba sebanyak 91 kg sabu, 25 kg ganja dan 108 butir pil ekstasi di halaman Mapolda pada Kamis (22/12).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapkan kasus yang dikendalikan oleh jaringan internasional.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tak ingin barang bukti tersebut tersimpan lama.
“Pengungkapan kasus itu beberapa minggu lalu kami rilis. Barang buktinya, hari ini kami musnahkan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (23/12).
M Iqbal menegaskan unsur kepolisian, TNI, Pemda, BNNP maupun lainnya akan terus berupaya menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga melakukan upaya pencegahan. Ini penting,” tuturnya.
Polda Riau dan jajaran telah mengungkap sebanyak 1.834 kasus dengan 2.719 tersangka sepanjang 2022 ini.
Dari jumlah itu, barang bukti yang disita ada 744,47 kg sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir happy five.
Sementara, Wagub Riau Edy Natar Nasution mengatakan pihaknya prihatin karena jumlah barang bukti itu cukup banyak.
“Ini menjadi keprihatinan. Tidak mungkin barang bertambah tanpa permintaan. Jangan berhenti memerangi narkoba meski terjadi peningkatan,” ucapnya. (*)