GenPI.co Riau - Penyidik Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU setempat sebesar Rp 40 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza mengatakan para tersangka ini bekerja di bagian Sekretarian KPU Bengkalis.
“Kami telah tetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Dalam prosesnya, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejari Bengkalis. Dalam waktu dekat akan diserahkan untuk tahap dua.
Reza mengungkapkan untuk nama-nama dari para tersangka ini belum bisa disampaikannya.
“Nanti tunggu tahap dua. Baru kami akan publis nama-namanya,” ujarnya.
Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan mengatakan dari hasil pengungkapkan, kasus ini bermuara di pengelola keuangan Sekretariat KPU setempat.
Hasan juga meyebut dari penyidikan tidak ada yang mengarah ke komisioner KPU yang memakainya.
“Dari hasil pemeriksaan, semua tidak ada yang mengaku untuk komisioner KPU,” tuturnya.
Adapun total dana hibah yang diterima KPU Bengkalis untuk Pilkada pada 2020 yakni RP 50 miliar.
Jumlah itu rinciannya dari KPU Pusat sebesar Rp 10 miliar dan dari APBD Bengkalis sebanyak Rp 40 miliar. (ant)