Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

22 Desember 2022 16:00

GenPI.co Riau - Penyidik Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU setempat sebesar Rp 40 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza mengatakan para tersangka ini bekerja di bagian Sekretarian KPU Bengkalis.

“Kami telah tetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Parpol di Bengkalis Tolak Rancangan KPU Kurangi Kursi di Dapil I

Dalam prosesnya, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejari Bengkalis. Dalam waktu dekat akan diserahkan untuk tahap dua.

Reza mengungkapkan untuk nama-nama dari para tersangka ini belum bisa disampaikannya.

BACA JUGA:  Pulau Bengkalis Terancam Hilang dari Peta, Wabup: Butuh Rp 2,5 T

“Nanti tunggu tahap dua. Baru kami akan publis nama-namanya,” ujarnya.

Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan mengatakan dari hasil pengungkapkan, kasus ini bermuara di pengelola keuangan Sekretariat KPU setempat.

BACA JUGA:  Polisi Bengkalis Bekuk Pelaku Penusukan Pekerja Kebun Sawit

Hasan juga meyebut dari penyidikan tidak ada yang mengarah ke komisioner KPU yang memakainya.

“Dari hasil pemeriksaan, semua tidak ada yang mengaku untuk komisioner KPU,” tuturnya.

Adapun total dana hibah yang diterima KPU Bengkalis untuk Pilkada pada 2020 yakni RP 50 miliar.

Jumlah itu rinciannya dari KPU Pusat sebesar Rp 10 miliar dan dari APBD Bengkalis sebanyak Rp 40 miliar. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU