GenPI.co Riau - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggencarkan pengawasan terhadap juru parkir seiring adanya peristiwa viral oknum jukir pungut tarif Rp 60 ribu untuk bus.
Pengawasan dilakukan oleh petugas yang sudah terbentuk tim dengan patroli secara mobile.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan patroli secara mobile ini dilakukan setiap hari.
“Ketika ada jukir yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Kamis (22/12).
Radinal mengungkapkan tim ini juga melakukan pencarian terhadap oknum jukir yang sebelumnya viral di media sosial.
Oknum jukir tersebut diketahui mematok tarif parkir sebesar Rp 60 ribu terhadap bus wisata yang diduga rombongan dari luar Pekanbaru.
Dalam tayangan video yang viral itu, aksi jukir nakal diketahui dilakukan di kawasan RTH Jalan Ahmad Yani.
“Kami kemarin sudah mulai mencari, tapi belum ketemu orangnya,” ujarnya.
Radinal menjelaskan untuk tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru sebesar Rp 2 ribu bagi sepeda motor.
“Kendaraan roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan besar tarif parkirnya Rp 10 ribu,” ucapnya. (*)