GenPI.co Riau - Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang melakukan pelaku perjudian online jenis Higgs Domino.
Pelau ditangkap di Jalan Lintas Inhu-Kuansing di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai pada Senin (12/12) malam.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang sering dipakai untuk tempat perjudian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan menjual High domino online, selama satu bulan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (19/12).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada satu unit handphone, dan uang sebesar Rp 665 ribu hasil transaksi penjualan chip.
“Uang itu didapat dari permainan judi online tersebut,” ujarnya.
Linter mengatakan pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian dan peyakit masyarakat lainnya yang melanggar norma.
Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ucapnya. (*)