GenPI.co Riau - Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong bisa dipidana kurungan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan sanksi tersebut tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.
Aturan itu berisi mengenai setiap pengemudi sepeda motor di jalan yang tak memenuhi suarat teknis dan laik jalan bisa dipidana kurungan satu bulan.
“Bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/12).
Adapun syarat teknik dan lain jalan itu di antaranya kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah.
Kemudian juga alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memakai knalpot brong dan tertib lalu lintas,” ujarnya.
Polresta Pekanbaru saat ini sedang gencarnya melakukan operasi penertiban knalpot brong kendaraan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan karena banyak masyarakat yang merasa terganggu,” tuturnya.
Tak hanya bising saja. Knalpot brong itu juga bisa menimbulkan polusi yang berdampak pada kualitas udara semakin buruk.
“Knalpot brong ini tidak ada filter gas buang. Kendaraan juga akan semakin boros BBM,” ucapnya. (ant)